JAKARTA, KOMPAS.com
Korban
penipuan melalui transfer bank sekarang bisa meminta bank untuk
memblokir rekening pelaku dan mengembalikan dana korban jika pelaku
tidak memberikan keterangan identitasnya kepada bank.
Mediator
Madya Senior Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank
Indonesia Sondang Martha Samosir di Jakarta Senin (20/12/2010)
mengatakan bahwa mengenai blokir rekening itu merupakan salah satu
keputusan Komite Bye Laws dan Bank Indonesia untuk melindungi nasabah
perbankan.
“Aturan
Bye Laws mengenai hal ini sudah berjalan sejak Desember 2009, yang
ditujukan untuk melindungi nasabah perbankan yang menjadi korban
kejahatan atau penipuan dengan mentransfer dana melalui bank,” katanya.
Dikatakannya,
dengan aturan teknis bersama (bye laws) pelaku perbankan ini, maka
nasabah yang merasa tertipu dengan mengirim dana melalui transfer, bisa
langsung meminta pada bank yang digunakan pelaku penipuan untuk
diblokir.
Dengan
aturan ini, bank akan segera menghentikan sementara rekening pelaku
sambil meminta surat laporan dari kepolisian sambil melakukan verifikasi
atas laporan korban.
Setelah
bank melakukan identifikasi pada pemilik rekening pelaku dan ternyata
setelah beberapa kali panggilan pelaku tidak hadir maka, bank bisa
memutuskan untuk mengembalikan dana korban.
Sondang
menjelaskan, aturan ini juga berlaku bagi kejahatan lain seperti card
trapping atau card skimming dan kejahatan lain yang termasuk cyber crime
yang dilakukan melalui transfer dana dari rekening korban kepada
rekening pihak lain secara melawan hukum. “Tapi untuk korban penipuan
dengan uang tunai kami tidak bisa bantu,” katanya.
Aturan
yang dikeluarkan Komite Bye Laws ini, lanjutnya merupakan terobosan
hukum untuk membantu nasabah dengan memblokir, mengembalikan dana dan
penutupan rekening.
“Namun
bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mitigasi risiko hukum
dengan melakukan investigasi dengan cara meneliti profil transaksi
nasabah, mengunjungi alamat nasabah dan identitas nasabah,” katanya.
Pengaturan
pemblokiran rekening ini, katanya merupakan turunan dari berbagai
aturan yang ada seperti undang-undang pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang dan undang-undang pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Data
yang diterima BI dari 10 bank, sejak 2007 sampai pertengahan 2010
terdapat 15.097 kasus penipuan melalui bank dengan total dana sekitar
Rp86.755 miliar. “Total dananya bisa lebih dari itu, karena beberapa
bank hanya melaporkan kasusnya tapi tidak menyebutkan jumlah dananya,”
katanya.
Langkah-langkah untuk melaporkan tindakan penipuan
1. Siapkan bukti transfer dalam bentuk apapun.
2. Siapkan nomor rekening dan segala data-data si penipu.
3. Telpon CS bank yang anda gunakan saat mentransfer uang, laporkan tindakan penipuan ini. (bank akan memberitahukan dokumen apa saja yang diperlukan)
4. Minta pihak bank memblokir nomor rekening si penipu. (biasanya diberikan waktu 1×24 jam untuk menyerahkan surat polisi & bukti transfer)
5. Datang kekantor polisi, ceritakan kronologis kejadiannya. Bayar administrasi 10ribu-20ribu.
6. Datang ke bank terdekat, serahkan segala dokumen yang diperlukan.
7. Rekening si penipu akan diblokir.
8. …… langkah selanjutnya tidak dituliskan disini, biarlah si penipu tertangkap...
2. Siapkan nomor rekening dan segala data-data si penipu.
3. Telpon CS bank yang anda gunakan saat mentransfer uang, laporkan tindakan penipuan ini. (bank akan memberitahukan dokumen apa saja yang diperlukan)
4. Minta pihak bank memblokir nomor rekening si penipu. (biasanya diberikan waktu 1×24 jam untuk menyerahkan surat polisi & bukti transfer)
5. Datang kekantor polisi, ceritakan kronologis kejadiannya. Bayar administrasi 10ribu-20ribu.
6. Datang ke bank terdekat, serahkan segala dokumen yang diperlukan.
7. Rekening si penipu akan diblokir.
8. …… langkah selanjutnya tidak dituliskan disini, biarlah si penipu tertangkap...
WORKSHOP (SEMENTARA) TRIJAYA MUSIK JAKARTA http://www.trijayamusik.com/
JAKARTA : Jl. Al Barkah Gg. Trijaya Musik / Gg. Mulia
(sebelum Klinik FAKHIRA di belakang Bakso Malang 39 atau Cantik
Busana) RT.009/05 No.35A masuknya dari deketnya BCA/bii Sahardjo,
Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan 12860
SMS/Call/Whatsapp : 0816.775.200 (mentari) /
0818.185.689 (XL) / 0811.629.729 (simpati/telkomsel)...
BB PIN : 25A46D56 & 29EABBF0
Jam Buka : Setiap hari, 7'00 s/d
18'00 WIB kecuali ada janji transaksi
Aktivitas : Jual/Beli/Tukar Tambah/Perbaikan, Antar -
Jemput sejak 1998...
Email : hari_trijaya@yahoo.com
WORKSHOP (SEMENTARA) TRIJAYA MUSIK JAKARTA
JAKARTA :
Jl. Al Barkah Gg. Trijaya Musik / Gg. Mulia (sebelum Klinik FAKHIRA di
belakang Bakso Malang 39 atau Cantik Busana) RT.009/05 No.35A masuknya
dari deketnya BCA/bii Sahardjo, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta
Selatan 12860
SMS/Call/Whatsapp : 0816.775.200 (mentari) / 0818.185.689 (XL) / 0811.629.729 (simpati/telkomsel)...
BB PIN : 25A46D56 & 29EABBF0
Jam Buka : Setiap hari, 7'00 s/d 18'00 WIB kecuali ada janji transaksi
Aktivitas : Jual/Beli/Tukar Tambah/Perbaikan, Antar - Jemput sejak 1998...
Email : hari_trijaya@yahoo.com
- See more at: http://www.trijayamusik.com/?page=profil#sthash.Itsc7pJO.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar